ADART Madrasah

ANGGARAN DASAR

MAJELIS MADRASAH

MI “TARBIYATUT THOLABAH” KRANJI

PEMBUKAAN

Bismillahirrahmanirrahim.

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Bahwa pendidikan berlangsung seumur hidup dilaksanakan dalam lingkungan rumah tangga, sekolah dan masyarakat menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.

Bahwa pembinaan dan pengembangan siswa melalui pendidikan nasional memerlukan adanya hubungan dan kerja sama yang erat dan serasi antara keluarga, masyarakat/penyelenggara pendidikan dan pemerintah.

Bahwa untuk menjamin hubungan dan kerja sama yang erat dan serasi antara orang tua dengan warga sekolah dan masyarakat perlu dibentuk organisasi Majelis Madrasah yang bertugas :

(1) Mewujudkan dan memelihara hubungan yang erat dan serasi diantara orang tua, dan antara orang tua dengan warga sekolah, Penyelenggara sekolah dan masyarakat.

(2) membantu sekolah untuk kelancaran kegiatan pembinaan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan Nasional demi terwujudnya sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala ;

dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Badan ini bernama Komite Sekolah yang berkedudukan di :

(1) Nama Sekolah : MI Tarbiyatut Tholabah

(2) Alamat : Jl KH. Musthofa

(3) Kelurahan / Desa : Kranji

(4) Kecamatan : Paciran

(5) Kabupaten / Kotamadya : Lamongan

(6) Propinsi : Jawa Timur

Pasal 2

Majelis Madrasah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasa1 1 dibentuk sejak tanggal 15 April 2006 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

BAB II

ASAS, DASAR DAN TUJUAN

Pasal 3

(1) Majelis Madrasah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

(2) Majelis Madrasah dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu, pelayanan, perencanaan dan dengan memberikan pertimbangan arahan dan dukungan tenaga, sarana, prasarana serta pengawasan pendidikan di sekolah

(3) Majelis Madrasah bertujuan untuk :

a. Mewadahi, menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan optimal serta program pendidikan di Sekolah

b. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah

c. Menciptakan kondisi yang transparan dan demokratis dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan yang bermutu di Sekolah

BAB III

KEGIATAN

Pasal 4

Kegiatan Majelis Madrasah Meliputi :

a. Mendorong timbulnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaran pendidikan yang bermutu

b. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah sehubungan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu

c. Menampung dan menganalisis aspirasi berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh orang tua dan masyarakat

d. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada Madrasah dan Penyelenggara Madrasah mengenai :

1. Kebijakan dan program pendidikan

2. Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS)

3. Kriteria kinerja satuan pendidikan

4. Kriteria fasilitas pendidikan

5. Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan

e. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam mendudkung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.

f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan

g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan kebijakan program pendidikan di satuan pendidikan

BAB IV

KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN MAJELIS MADRASAH

Pasal 5

(1) Anggota Majelis Madrasah, terdiri dari:

a. Orangtua/Wali peserta didik Sekolah

b. Tokoh Masyarakat

c. Tokoh Pendidikan

d. Dunia Usaha/industri

e. Organisasi profesi tenaga kependidikan

f. Wakil Alumni Sekolah

g. Tenaga Kependidikan Sekolah

(2) Anggota Majelis Madrasah berhenti karena

a. Meninggal dunia

b. Mengundurkan diri

c. Tidak aktif sama sekali dalam kegiatan Komite Sekolah

d. Ditaruh di bawah pengampunan

e. Guru yang menjadi anggota komite sekolah, apabila dimutasi atau pensiun, maka keanggotaannnya diganti oleh guru lain atas ijin Kepala sekolah

(3) Anggota sekurang-kurangnya 9 orang atau lebih asalkan jumlahnya gasal

KEPENGURUSAN MAJELIS MADRASAH

Pasal 6

1. Majelis Madrasah dipimpin oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi, kesemuanya diangkat untuk masa jabatan 2 (dua) tahun pelajaran dan meletakkan jabatnnya pada paling lambat 3 bulan sesudah tahun pelajaran yang baru

2. Pengurus Majelis Madrasah yang lama dapat dipilih kembali sebagamana pengurus baru

3. Jabatan ketua Majelis Madrasah dapat dipakai sebanyak-banyaknya 2 kali masa jabatan

4. Dalam hal pengurus Majelis Madrasah, karena sesuatu hal terpaksa meletakkan jabatan, maka penggantinya diserahkan kepada kebijakan pengurus dengan pertimbangan Penyelenggara Sekolah

5. Penyelenggara Sekolah menyusun team formatur untuk membentuk pengurus Majelis Madrasah

6. Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap melaksanakan tugas sehari-

hari

Pasal 7

(1) Kepala Sekolah karena jabatannya berkedudukan sebagai koordinator Majelis Madrasah dan selalu melakukan koordinasi dengan Majelis Madrasah dalam kaitannya dengan pendidikan

(2) Kepala Sekolah selaku koordinator Majelis Madrasah, wajib menghadiri rapat koordinasi.

(3) Jika berhalangan, Kepala sekolah bisa menunjuk Wakasek atau Kepala Urusan untuk mewakili rapat koordinasi.

Pasal 8

(1) Pengurus Majelis Madrasah ditetapkan oleh Penyelenggara Sekolah dan disyahkan oleh ketua LP. Maarif NU Cabang.

(2) Majelis Madrasah harus selalu berkoordinasi dengan Sepala sekolah dan Penyelenggara sekolah untuk memperoleh kesepakatan

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS

Pasal 9

(1) Anggota Majelis Madrasah yang tidak hadir dalam rapat anggota paripurna dianggap menyetujui segala keputusan yang diambil dalam rapat/pertemuan anggota paripurna

(2) Anggota dan Pengurus Komite Sekolah mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih, dan hak dipilih

(3) Anggota dan Pengurus Majelis Madrasah wajib mentaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta peraturan/keputusan dari LP. Maarif NU Cabang dan Instansi terkait

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 10

(1) Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Orang tua dan Masyarakat

(2) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan berkelanjutan

(3) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadaan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik

(4) Dana, sarana dan prasarana madrasah diperoleh dari:

a. Sumbangan wajib dari orangtua

b. Sumbangan sukarela orangtua sesuai dengan kemampuan

c. Sumbangan yang tidak mengikat

d. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan ketentuan perturan perundangan-undangan yang berlaku

(5) Majelis Madrasah membantu Penyelenggara sekolah dalam menghimpun dana dari orang tua dan masyarakat serta sumber-sumber lain yang tidak mengikat.

(6) Penyelenggara Sekolah mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan penggunaan dana sekolah kepada seluruh anggota Komite sekolah di dalam Rapat Paripurna dan melaporkan kepada LP. Maarif NU Cabang.

(7) Tiap 6 (enam) bulan sekali pengelolaan dana, sarana dan prasarana sekolah diteliti dan diperiksa oleh LP. Maarif NU Cabang.

BAB VII

MEKANISME KERJA DAN RAPAT

Pasal 11

(1) Mekanisme hubungan Majelis Madrasah dengan Dewan Pendidikan bersifat Koordinatif

(2) Mekanisme kerja Komite Sekolah dengan Penyelenggara Sekolah sebagai pemberi pertimbangan dalam menyusun program yang dilaksanakan oleh Penyelenggara sekolah atas usulan Kepala Sekolah yang terdiri dari :

a. Program Kegiatan

b. Program Pengadaan sarana dan prasarana

c. Program pengembangan

d. Program pengadaan dana

(3) Penyelenggara Sekolah meminta persetujuan program kerja kepada anggota Majelis Madrasah dalam rapat paripurna.

Pasal 12

(1) Rapat Majelis Madrasah terdiri atas :

a. Rapat pengurus

b. Rapat Anggota Paripurna,

(2) Rapat Pengurus diselenggarakan menurut keperluan sekurang-kurangnya 1 semester sekali

(3) Rapat anggota Paripurna diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (tahun) sekali.

Pasal 13

(1) Rapat Anggota Paripurna dianggap syah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) orang .

(2) Anggota yang tidak hadir, tetapi memberitahu secara tertulis dianggap hadir

(3) Apabila kuorum tidak tercapai di tunda 1 (satu) jam dan berapapun jumlah yang hadir rapat dapat dimulai dan rapat dianggap syah.

Pasal 14

(1) Semua anggota berhak memberikan suara untuk pengambilan keputusan rapat Paripurna.

(2) Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat

(3) Apabila musyawarah dan mufakat tidak, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

BAB VIII

PERUBAHAN AD/ART DAN

PEMBUBARAN BADAN KOMITE SEKOLAH

Pasal 15

Perubahan AD/ART ditetapkan berdasarkan keputusan Majelis Madrasah dalam rapat yang dihadiri sekurang-kurangnya ½ dari jumlah pengurus ditambah 1 (satu) dan keputusan dianggap syah apabila disetujui oleh ½ dari jumlah pengurus yang hadir ditambah 1 (satu) orang.

Pasal 16

Pembubaran Pengurus Majelis Madrasah ditetapkan berdasarkan keputusan Penyelenggara Madrasah yang disyahkan LP. Maarif NU Cabang.

BAB IX

P E N U T U P

Pasal 17

(1) Dalam pembentukan Majelis Madrasah dan hal lain yang mengalami hambatan, Penyelenggara/ Kepala Sekolah dapat berkonsultasi dengan LP. Maarif NU Cabang.

(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut di dalam ART.

Pasal 18

Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disyahkan oleh Rapat Pengurus pada tanggal 15 April 2006 di Kranji Paciran Lamongan

Kranji, 15 April 2006

Kepala

MI Tarbiyatut Tholabah

Kranji Paciran

ATMONO S.Ag.

Majelis Madrasah

MI Tarbiyatut Tholabah

Kranji Paciran

H. QOMARUDDIN MAHMUD S.Ag

Pengurus Yayasan

Tarbiyatut Tholabah

Kranji Paciran

Drs. FATHUR ROHMAN

Pimpinan Cabang

Lembaga Pendidikan Ma’arif NU

Lamongan

Drs. GHOZALI