Dafar NISN Siswa
DAFTAR NISN MI TARBIYATUT THOLABAH
----------------------------------------------------------------------
NO NISN NAMA KELAMIN TEMPAT LAHIR TGL LAHIR
1 9936878746 Moh. Yusuf Hardiansyah L Lamongan 1993-06-27
2 9936878747 Miftahul Aris L Lamongan 1993-11-20
3 9947592057 Moh. Sofyan Ashari L Lamongan 1994-07-16
4 9947592058 Ani Faizatul Af'idah P Lamongan 1994-08-15
5 9947592059 Moh. Mahmudan L Bojonegoro 1994-10-09
6 9947592060 Ahmad Saiful Defriyanto L Lamongan 1994-12-29
7 9958416712 Isnaini Dwi Janurti P Lamongan 1995-01-14
8 9958416713 Deni Fuad Saputra L Lamongan 1995-01-18
9 9958416714 Rahamat Hidayat L Lamongan 1995-01-30
10 9958416715 Erni Widya Ningsih P Lamongan 1995-02-28
11 9958416716 Abdullah Hafiz L Lamongan 1995-03-10
12 9958416717 Moh. Alifuddin L Lamongan 1995-04-18
13 9958416718 Moh. Iqbal Agustian L Lamongan 1995-06-08
14 9958416719 Rifqy Zakiyyah P Lamongan 1995-07-06
15 9958416720 Suwito Aji L Lamongan 1995-07-21
16 9958416721 Agung Feri Stiyawan L Lamongan 1995-08-14
17 9958416722 Hengki Buton L Lamongan 1995-09-13
18 9958416723 Ahmad Awalul Aminulloh L Lamongan 1995-10-01
19 9958416724 Titik Nur Jannah P Lamongan 1995-10-07
20 9958416725 Arif Wahzudi Rohman L Lamongan 1995-10-17
21 9958416726 Ongky Firmansyah L Lamongan 1995-10-22
22 9958416727 Siti Maisaroh P Lamongan 1995-10-29
23 9958416728 Abdur Rahman L Lamongan 1995-11-06
24 9958416729 One Tegu Prayogi L Lamongan 1995-11-24
25 9958416730 Etry Novicha Kurniyasari P Lamongan 1995-11-26
26 9958416731 Intan Fitriyanti P Lamongan 1995-12-01
27 9958416732 Moh. Zahrul Anam L Lamongan 1995-12-09
28 9958416733 Mazidatul Faizah P Lamongan 1995-12-09
29 9958416734 Saiful Arifin L Lamongan 1995-12-11
30 9958416735 Ulil Albab Al Hakim L Lamongan 1995-12-12
31 9958416736 Dessy Ayu Lestari P Lamongan 1995-12-29
32 9968499327 Devi Nur Jannah P Gresik 1996-01-13
33 9968499328 Moh. Machrus Sholeh L Lamongan 1996-02-05
34 9968499329 Abdul Lathif L Lamongan 1996-02-11
35 9968499330 Rizaqul Faidl L Lamongan 1996-02-12
36 9968499331 Ahmad Taufiq L Lamongan 1996-02-15
37 9968499332 Moh. Shohibul Fithri L Lamongan 1996-02-20
38 9968499333 Ahmad Septi Asyhari L Lamongan 1996-02-26
39 9968499334 Moh. Kurniawan Effendi L Gresik 1996-03-11
40 9968499335 Siti Khodijah P Lamongan 1996-04-07
41 9968499336 Siti Khotimah P Lamongan 1996-04-07
42 9968499337 Yulis Triana P Lamongan 1996-04-07
43 9968499338 Dukhoiriyah P Lamongan 1996-04-24
44 9968499339 Danang Saputra L Lamongan 1996-04-27
45 9968499340 Mei Zatul Arofah P Lamongan 1996-05-01
46 9968499341 Azizatul Badi'ah P Lamongan 1996-05-01
47 9968499342 Ahmad Luthfi L Lamongan 1996-05-02
48 9968499343 Ika Puji Ernanda P Lamongan 1996-05-08
49 9968499344 M. Haris Al Fatah L Lamongan 1996-05-11
50 9968499345 Eka Via Masluhah P Lamongan 1996-05-13
51 9968499346 Moh. Yusuf Mukromin L Lamongan 1996-05-16
52 9968499347 M. Amil Kahfi A'dhomi L Lamongan 1996-05-21
53 9968499348 Foni Indah Sari P Lamongan 1996-05-22
54 9968499349 Mei Mukarromah P Lamongan 1996-05-22
55 9968499350 Perdana Putra Prasetyo L Lamongan 1996-06-20
56 9968499351 Vays Ubaidillah Zaen L Lamongan 1996-06-22
57 9968499352 Fathimah Dewi Putih P Lamongan 1996-06-30
58 9968499353 Ahmad Wildan Maghfur L Lamongan 1996-07-11
59 9968499354 Juliah Faroh Diba P Lamongan 1996-07-15
60 9968499355 Rofitta Ezie Maliyasa P Lamongan 1996-07-15
61 9968499356 Shofiyatul Afidah P Lamongan 1996-07-22
62 9968499357 Moh. Roni L Lamongan 1996-07-29
63 9968499358 Putri Tasya Fanidiah P Gresik 1996-07-31
64 9968499359 Moh. Saifuddin L Malaysia 1996-08-12
65 9968499360 Syarif Hidayatullah L Lamongan 1996-08-12
66 9968499361 Rizal Firmansyah L Lamongan 1996-08-23
67 9968499362 Nova Dwi Prasetyo L Gresik 1996-09-11
68 9968499363 Ahsanul Nisa' P Lamongan 1996-09-21
69 9968499364 Yayuk Septi Ningsih P Lamongan 1996-09-23
70 9968499365 Moh. Syaifullah L Lamongan 1996-09-23
71 9968499366 Shobaihatul Khoiroh P Lamongan 1996-09-23
72 9968499367 Sholahuddin Al Ayyubi L Gresik 1996-09-24
73 9968499368 Robi'atul Adawiyah P Lamongan 1996-09-26
74 9968499369 Irwan Chaniago L Lamongan 1996-09-29
75 9968499370 Rohman Hidayat L Lamongan 1996-10-03
76 9968499371 Umi Masruroh P Lamongan 1996-10-07
77 9968499372 Silvianah Atiroh P Lamongan 1996-10-07
78 9968499373 Oktofar Hadi Santoso L Lamongan 1996-10-17
79 9968499374 Indra Kusuma Wijaya L Lamongan 1996-10-19
80 9968499375 Ah. Munir L Lamongan 1996-10-20
81 9968499376 Ririn Hastuti P Lamongan 1996-10-22
82 9968499377 Lutvi Mubarok L Lamongan 1996-10-23
83 9968499378 Moh. Fahrur Rozi L Lamongan 1996-11-06
84 9968499379 Mardianan Safitri P Lamongan 1996-11-13
85 9968499380 Andri Setiawan L Lamongan 1996-12-02
86 9968499381 Muhammad Rofi' Uddin L Lamongan 1996-12-02
87 9968499382 Nur Balilah Safikah P Lamongan 1996-12-07
88 9968499383 Desi Rohma Hesbiyah Sari P Lamongan 1996-12-17
89 9968499384 Wendi Novanti P Lamongan 1996-12-22
90 9968499385 Ah. Deby Wahyudi L Lamongan 1996-12-25
91 9978298401 Ahmad Rifki Firdiyan L Lamongan 1997-02-02
92 9978298402 Zen Naziluddin L Lamongan 1997-02-26
93 9978298403 Hisbatur Rosyidah P Lamongan 1997-03-15
94 9978298404 Abd. Haris Rizaq L Probolinggo 1997-03-21
95 9978298405 Ah. Bahrul Afin L Lamongan 1997-04-03
96 9978298406 Riha Iswatin P Lamongan 1997-04-04
97 9978298407 Rosyidatul Bariroh P Lamongan 1997-04-16
98 9978298408 Diana Kholidah P Lamongan 1997-04-16
99 9978298409 M. Syifa' L Lamongan 1997-04-17
100 9978298410 Faruq Hidayat L Lamongan 1997-04-28
101 9978298411 Eka Nur Hasanah P Lamongan 1997-05-05
102 9978298412 Imam Zarkasyih L Lamongan 1997-05-30
103 9978298413 Putri Mmelati Anggraini P Lamongan 1997-06-07
104 9978298414 Evita Virdaus P Lamongan 1997-06-10
105 9978298415 Vitriah Anggraini P Bojonegoro 1997-06-10
106 9978298416 Windi Putri Aristia P Lamongan 1997-06-30
107 9978298417 M. Iqbal Fathulloh L Lamongan 1997-07-06
108 9978298418 Fathul Mubin L Lamongan 1997-07-08
109 9978298419 Namad Mauluddin L Lamongan 1997-07-12
110 9978298420 Sri Windari P Lamongan 1997-07-20
111 9978298421 Irsyadul Ibad L Lamongan 1997-08-05
112 9978298422 Nailul Author L Lamongan 1997-08-05
113 9978298423 M. Khusnul Khuluq L Lamongan 1997-08-05
114 9978298424 M. Fikri Arda Diyansyah L Lamongan 1997-08-07
115 9978298425 Suyono L Lamongan 1997-08-11
116 9978298426 Viky Ahsanul Hermawan L Lamongan 1997-08-17
117 9978298427 Siti Zumrotul Fathihah P Jepara 1997-08-19
118 9978298428 Andre Hanura L Lamongan 1997-08-25
119 9978298429 Moh. Jamluddin Karim L Lamongan 1997-08-27
120 9978298430 Muhammad Sofiyyul Fuad L Lamongan 1997-08-28
121 9978298431 Ahmad Zani L Lamongan 1997-09-10
122 9978298432 Ah. Zahrul Fadlol L Lamongan 1997-10-10
123 9978298433 Dikky Pramiswari Risandy L Lamongan 1997-10-21
124 9978298434 Aminatul ilmiah laila oktaviah P Lamongan 1997-10-22
125 9978298435 Lu?lu?ul Makmunah P Lamongan 1997-10-31
126 9978298436 M. Chandra Effendi L Lamongan 1997-11-14
127 9978298437 Rani Indah Anggraini P Lamongan 1997-11-22
128 9978298438 Siska Dwi Kurniawati P Lamongan 1997-11-22
129 9978298439 Asa Risky Maulana L Lamongan 1997-11-24
130 9978298440 Putri Wahyu Utami P Lamongan 1997-12-07
131 9978298441 Bani Alwi Putra L Lamongan 1997-12-08
132 9978298442 Ah. Sauqi Aljawad L Lamongan 1997-12-12
133 9978298443 M. Azwar Qolid L Lamongan 1997-12-12
134 9978298444 Putri Desi Cantika P Lamongan 1997-12-13
135 9978298445 Ayu Fazirah P Lamongan 1997-12-25
136 9978298446 M. Shofi Nur Fauzi L Lamongan 1997-12-31
137 9988151881 Muhammad Syarif Al Fikri L Lamongan 1998-01-02
138 9988151882 Allan Valentino L Tuban 1998-01-07
139 9988151883 Aniq Ifadah P Lamongan 1998-01-10
140 9988151884 Ahmad Farid Faidhur Rahman L Lamongan 1998-01-13
141 9988151885 Khorul Roziqin L Lamongan 1998-01-14
142 9988151886 Alfi Shofiyakasah Romadhona P Lamongan 1998-01-17
143 9988151887 Neken Wqahyu Niswah P Lamongan 1998-01-18
144 9988151888 Jamilatul Fajriyah P Lamongan 1998-01-22
145 9988151889 Eko Cahyono L Lamongan 1998-01-25
146 9988151890 Doni Ariyanto Angga Saputra L Gresik 1998-02-06
147 9988151891 Ayu Evita Nila P Lamongan 1998-02-08
148 9988151892 Ahmad Fendi Febriyanto L Gresik 1998-02-11
149 9988151893 Fawwaz Robby Arsyadani L Lamongan 1998-02-14
150 9988151894 Saifuddin Zuhri Ariyanto L Lamongan 1998-02-18
151 9988151895 Silvia Rahmah Sholihah P Lamongan 1998-02-23
152 9988151896 Yuni Ardian P Lamongan 1998-02-28
153 9988151897 Eka Novita Sari P Lamongan 1998-03-05
154 9988151898 Andre Priambudi L Lamongan 1998-03-26
155 9988151899 ALFEN HUMAM L Lamongan 1998-03-26
156 9988151900 Moh. Heru Ardiyansyah L Lamongan 1998-03-27
157 9988151901 Hildah Wahyu Putri P Lamongan 1998-04-06
158 9988151902 Syikma Riyadlil Jannah P Lamongan 1998-04-13
159 9988151903 Nia Aprilia Putri P Lamongan 1998-04-18
160 9988151904 Aprelia Tri Wahyuni P Lamongan 1998-04-18
161 9988151905 Moh. Khosyi' Ashfiyaus Salam L Lamongan 1998-04-21
162 9988151906 Intan Nur Fazira P Lamongan 1998-04-26
163 9988151907 M. Nurul Huda L Lamongan 1998-04-27
164 9988151908 Awwalul Muharrom L Lamongan 1998-04-29
165 9988151909 Ah. Fadlu Romadhon L Lamongan 1998-05-01
166 9988151910 Ali Mahfudh L Lamongan 1998-05-02
167 9988151911 Muhammad Yusuf L Lamongan 1998-05-04
168 9988151912 Dwi Zuliyanti P Lamongan 1998-05-07
169 9988151913 Dya Nurul ?Ulya P Lamongan 1998-05-12
170 9988151914 Melindah Mega Pristiani P Jombang 1998-05-14
171 9988151915 Alfiyan Dicky Asyhari L Lamongan 1998-05-17
172 9988151916 Lu'luk Sa'diyah Fitri P Lamongan 1998-05-19
173 9988151917 Mei Nur Jannah P Lamongan 1998-05-21
174 9988151918 Deni Maulana Prastia L Lamongan 1998-06-06
175 9988151919 Dwi Citra Suci Lestari P Lamongan 1998-06-11
176 9988151920 Khofidhotur Rofi?ah P Lamongan 1998-06-18
177 9988151921 Khulul Fatul Jannah P Lamongan 1998-06-19
178 9988151922 Arba'atul Maghfiroh P Lamongan 1998-06-22
179 9988151923 Nur Haula P Lamongan 1998-06-25
180 9988151924 Siti Maudiyah P Lamongan 1998-06-25
181 9988151925 Ulul Af'idah P Lamongan 1998-06-28
182 9988151926 Jefry Maulana L Lamongan 1998-07-01
183 9988151927 Ahmad Faylasuf Alqadli L Lamongan 1998-07-02
184 9988151928 Dimas Dwi Setiawan L Lamongan 1998-07-18
185 9988151929 M. Imam Syafi'i L Lamongan 1998-07-27
186 9988151930 Ah. Rosyidul Majid L Lamongan 1998-08-11
187 9988151931 Devi Putri Lestari P Lamongan 1998-08-12
188 9988151932 Fajar Wulan Sari P Lamongan 1998-08-28
189 9988151933 Ulfatun Ni'mah P Lamongan 1998-09-18
190 9988151934 Moh. Syarofuddin L Lamongan 1998-09-27
191 9988151935 Ahmad Luthfi Aziz L Lamongan 1998-09-30
192 9988151936 Virgo Dio Pradana L Gresik 1998-10-11
193 9988151937 Ahmad Indrawan Susanto L Lamongan 1998-10-20
194 9988151938 Tita Okti Indra Sari P Lamongan 1998-10-23
195 9988151939 Muhammad Zainuddin L Lamongan 1998-11-03
196 9988151940 Sazilah Agustin P Lamongan 1998-11-08
197 9988151941 Riza Oktavianti P Lamongan 1998-11-10
198 9988151942 Novia Sefilinda P Lamongan 1998-11-11
199 9988151943 Moh. Mush'ab Al Ghifari L Lamongan 1998-11-18
200 9988151944 Ah. Akhsanul Khuluqoh L Lamongan 1998-11-22
201 9988151945 Ahmad Fahrul Fanany L Lamongan 1998-11-27
202 9988151946 Moh. Yasin Faidlul Qodir L Lamongan 1998-12-02
203 9988151947 Mahartini P Lamongan 1998-12-03
204 9988151948 Anita Indah Wahyuni P Lamongan 1998-12-12
205 9988151949 Dwi Retno Ningrum P Lamongan 1998-12-18
206 9988151950 Wulan Suci Rahmawati P Lamongan 1998-12-25
207 9988151951 Muhammad Faiqur Rosyad L Lamongan 1998-12-28
208 9998539741 Nurul Faizah P Lamongan 1999-01-02
209 9998539742 Ah. Dandi Ramdhani L Lamongan 1999-01-05
210 9998539743 Ahamad Teguh Prasetya L Lamongan 1999-01-09
211 9998539744 Annisa' Ziadatul Ilmiah P Tuban 1999-01-11
212 9998539745 Paramitha Ayu Romadhoni P Lamongan 1999-01-11
213 9998539746 Istiqomah P Lamongan 1999-01-16
214 9998539747 Fitriyah P Lamongan 1999-02-08
215 9998539748 Muhammad Syarif Hidayatullah L Lamongan 1999-02-12
216 9998539749 Moh. Afdholus Salam L Lamongan 1999-02-20
217 9998539750 Edi Cahyono Putra L Lamongan 1999-03-01
218 9998539751 Muhammad Ridlo Saputra L Lamongan 1999-03-01
219 9998539752 Putri Layyinah P Lamongan 1999-03-03
220 9998539753 Hanik Fitriyah P Lamongan 1999-03-05
221 9998539754 Dewi Vita Sari P Lamongan 1999-03-07
222 9998539755 Nida Sholihah P Lamongan 1999-03-12
223 9998539756 Izzuki Awwaliyatur Rohmah P Lamongan 1999-03-17
224 9998539757 Moh. Adi Sholikhul Fathi L Lamongan 1999-03-17
225 9998539758 Alviandhika Dwiki Imando L Lamongan 1999-04-05
226 9998539759 Aprianto Nanda Pratama L Lamongan 1999-04-19
227 9998539760 Mazidatul Fatikhah P Lamongan 1999-04-28
228 9998539761 Muhammad Zidane Fahmy L Gresik 1999-05-14
229 9998539762 Mey Aslindah P Lamongan 1999-05-17
230 9998539763 Moh. Antoni Priadana L Lamongan 1999-05-19
231 9998539764 Muhammad Faqih Nasih L Tuban 1999-06-04
232 9998539765 Nur Athiyah P Lamongan 1999-06-09
233 9998539766 Hesti Putri Lestari P Lamongan 1999-06-13
234 9998539767 Nur Aliyah P Lamongan 1999-06-19
235 9998539768 Datin Hidayaturrahmah P Lamongan 1999-06-25
236 9998539769 Izzuddin Naufal Hakim L Lamongan 1999-06-27
237 9998539770 Muhammad Al Hammad L Lamongan 1999-07-02
238 9998539771 Ditha Kriswanti P Lamongan 1999-07-08
239 9998539772 Wahyu Danang Saputra L Lamongan 1999-07-14
240 9998539773 Nurul Wahyuni Lailiyah P Lamongan 1999-07-31
241 9998539774 Rani Ambarwati P Lamongan 1999-07-31
242 9998539775 Moh. Roziq Agus Stiawan L Lamongan 1999-08-07
243 9998539776 Moh. Fadilul Rohman Karim L Lamongan 1999-08-17
244 9998539777 Nur Wulan Sari P Lamongan 1999-08-18
245 9998539778 Sholihatul Mardliyah P Lamongan 1999-08-21
246 9998539779 Firda Ningtias P Lamongan 1999-08-22
247 9998539780 Kkoirul Rozikin L Lamongan 1999-08-24
248 9998539781 Tri Bagus Santoso L Lamongan 1999-08-28
249 9998539782 Muhammad Ja'far Al Hasan L Lamongan 1999-08-31
250 9998539783 Anjar Widianti P Lamongan 1999-09-01
251 9998539784 Adita Devi Noviana P Lamongan 1999-09-06
252 9998539785 Syarifa Aini P Lamongan 1999-09-12
253 9998539786 Nur Laily P Lamongan 1999-09-19
254 9998539787 Abdul Hakim Adil El Rina L Lamongan 1999-10-01
255 9998539788 Eka Velin Naviza Vizanah P Lamongan 1999-10-08
256 9998539789 Ah. Rifqi Wahyudi L Lamongan 1999-10-10
257 9998539790 Fakhrun Nisa' P Lamongan 1999-10-13
258 9998539791 Putri Lagil Wulandari P Lamongan 1999-10-22
259 9998539792 Ananda Nur Shila Setia Ningsih P Gresik 1999-10-31
260 9998539793 Mohammad Dicky Zakaria L Lamongan 1999-11-05
261 9998539794 Nur Wulan Safitri P Lamongan 1999-11-08
262 9998539795 Wahyu Muhammad Al Farih L Tuban 1999-11-09
263 9998539796 Wahyu Muhammad Alfariz L Tuban 1999-11-09
264 9998539797 Moh. Miftahul Huda L Lamongan 1999-11-15
265 9998539798 Mohammad Syaifullah L Lamongan 1999-11-25
266 9998539799 Novia Khomsatul Mufarrihah P Lamongan 1999-11-25
267 9998539800 Muhammad Budi Sampurno L Lamongan 1999-12-02
268 9998539801 M. Thoriq Izzuddin L Lamongan 1999-12-02
269 9998539802 Aini Maghfiroh P Lamongan 1999-12-12
270 9998539803 Resa Diana Fitri P Lamongan 1999-12-17
271 0007336893 Ahmad Qomaruddin Na'imullah L Lamongan 2000-01-22
272 0007336894 Cindiya Sari Puspa Dewi P Lamongan 2000-01-25
273 0007336895 Anjani I'anatul Maula P Lamongan 2000-02-21
274 0007336896 Ratih Puji Rahayu P Lamongan 2000-02-25
275 0007336897 Nanda Hilwanatul Ula P Lamongan 2000-02-25
276 0007336898 Moh. Iklil Habib L Lamongan 2000-04-02
277 0007336899 Lubabah Diyanah P Lamongan 2000-04-05
278 0007336900 Moh. Ihsanuddin L Lamongan 2000-04-08
279 0007336901 Eka Ainur Rosyidah Wati P Lamongan 2000-04-19
280 0007336902 Purwo Cahyaningrum P Lamongan 2000-04-20
281 0007336903 Henas Firnanda Fitri P Lamongan 2000-05-01
282 0007336904 Husna Diana Safitri P Lamongan 2000-05-13
283 0007336905 Ilmiy Azkia Rohmah P Lamongan 2000-05-20
284 0007336906 Amelia Ayu Nurvita P Tuban 2000-06-03
285 0007336907 Ahmad Nabil Dhohiru Alfaini L Lamongan 2000-06-04
286 0007336908 MAULIDAH YUNY AWWALIYAH P Lamongan 2000-06-10
287 0007336909 Mufidatul Ilmiyah P Lamongan 2000-06-11
288 0007336910 Dandi Damara L Lamongan 2000-06-19
289 0007336911 Erikah Shofiyah Al Karimah P Lamongan 2000-06-22
290 0007336912 Zerlinda Alodia Rahma P Lamongan 2000-06-27
291 0007336913 Wiza Alfai Robizah P Lamongan 2000-07-06
292 0007336914 Affa Diah Ayu Pitaloka P Lamongan 2000-07-13
293 0007336915 Moh. Fikri Alfaini L Lamongan 2000-07-27
294 0007336916 LUTHFI AL IHSAN L Lamongan 2000-07-31
295 0007336917 Moh. Taufiq Ismail L Lamongan 2000-08-05
296 0007336918 Shilvia Wulandari Agustin P Lamongan 2000-08-15
297 0007336919 Achmad Rizky Nurwahyudha L Lamongan 2000-09-09
298 0007336920 Maulana Salya Kurniawan Putra L Gresik 2000-09-14
299 0007336921 A. Waliyudin Alam Syah L Lamongan 2000-09-15
300 0007336922 AHMAD DHANI MUSTHOFA L Lamongan 2000-09-17
301 0007336923 SITI AZIZATUL QOMY' MAHDIROH P Lamongan 2000-10-05
302 0007336924 PINK PINK AIM FARIDA P Lamongan 2000-10-06
303 0007336925 DIKI WAHYUDI L Lamongan 2000-10-07
304 0007336926 MUHAMMAD BAQIR RAMADHAN L Lamongan 2000-10-12
305 0007336927 Abd. Lathif L Lamongan 2000-10-12
306 0007336928 RIF'ATUL LAILIYAH OKTAVIANI P Lamongan 2000-10-21
307 0007336929 KHOLIS SYAIFUDDIN L Lamongan 2000-10-27
308 0007336930 NILA EVA YUSANAH P Lamongan 2000-10-28
309 0007336931 MOH. NIZHAM AZRI L Lamongan 2000-10-30
310 0007336932 Lu'lu'ul Fathiyah P Lamongan 2000-10-30
311 0007336933 M. RAFI NAZAZI L Lamongan 2000-10-31
312 0007336934 DESY HAWINDI P Lamongan 2000-11-02
313 0007336935 MOHAMMAD SYAIFULLAH L Lamongan 2000-11-02
314 0007336936 YAZID ALBUSTOMI L Lamongan 2000-11-08
315 0007336937 NADIATUL ILMIYAH P Lamongan 2000-11-13
316 0007336938 MOHAMMAD NUR HAFIZI ROMADHON L Lamongan 2000-11-14
317 0007336939 Khisan Kurniawan L Lamongan 2000-11-15
318 0007336940 Novita Dewi Aryati P Lamongan 2000-11-23
319 0007336941 Tasyabala Linnaja P Lamongan 2000-11-24
320 0007336942 TIARA NANDA RAHMA ADILLA P Lamongan 2000-12-10
321 0007336943 AHMAD VIKY ARDIANSYAH L Lamongan 2000-12-29
322 0012812876 FRENDY NINGRA TAMA L Lamongan 2001-01-01
323 0012812877 WULAN KANIA P Lamongan 2001-01-11
324 0012812878 IEBNI TSAQIB L Lamongan 2001-01-17
325 0012812879 JUMAIYATUL MUSYAFA'AH P Gresik 2001-01-26
326 0012812880 RAFI RUSDIANTO L Lamongan 2001-01-27
327 0012812881 FAKHRIYANAH MASQIYAH P Lamongan 2001-01-29
328 0012812882 MUHAMMAD RIZA FIRMANSYAH L Lamongan 2001-02-06
329 0012812883 Fatichatul Afifah P Lamongan 2001-02-12
330 0012812884 FELGA AMELIA YUSNIATI P Lamongan 2001-03-01
331 0012812885 BIAUNIK NISKI KUMILA P Lamongan 2001-03-18
332 0012812886 Nabila Alifiyah P Lamongan 2001-03-26
333 0012812887 DIMAS BAYU DARMAWAN L Lamongan 2001-03-29
334 0012812888 DELLA RIZKI APRILIANI P Lamongan 2001-04-10
335 0012812889 DWI KASROFI HIDAYAH P Lamongan 2001-04-12
336 0012812890 IMAM THOBRONI L Lamongan 2001-04-26
337 0012812891 MOH. RICKY SUDRAJAT L Lamongan 2001-04-29
338 0012812892 M. AQIL MUBAROK L Lamongan 2001-05-16
339 0012812893 ROHIMATUL NAILA HUDA P Lamongan 2001-05-18
340 0012812894 QURROTA A'YUN AL FITHRI P Lamongan 2001-05-20
341 0012812895 YUNNI MAULIDATIN NUR KHOFIFAH P Lamongan 2001-06-01
342 0012812896 TAUFIQ HIDAYAT L Lamongan 2001-06-17
343 0012812897 FIDYAH QURROTA A'YUN P Lamongan 2001-07-06
344 0012812898 MUHAMMAD WAHYU UTOMO L Lamongan 2001-07-14
345 0012812899 DWI YULIANING PRATIWI P Lamongan 2001-07-21
346 0012812900 MEGA PUTRI AULIYA P Lamongan 2001-07-22
347 0012812901 MOH. DHIYAUR ROHMAN L Lamongan 2001-07-22
348 0012812902 M. SYAFA' SYAIFUDDIN L Lamongan 2001-07-24
349 0012812903 ERINA LAILATUS SYAFA'AH P Lamongan 2001-07-27
350 0012812904 UMI MUKHOLIFAH P Lamongan 2001-08-01
351 0012812905 MOH. RIDLO TANTOWI L Lamongan 2001-08-07
352 0012812906 SANIYYAH LABIBAH P Lamongan 2001-08-08
353 0012812907 SYARIFUDDIN NIZAR L Lamongan 2001-08-20
354 0012812908 MOH. ADIL RIDHO L Lamongan 2001-08-22
355 0012812909 MUHAMMAD AGUS SALIM L Lamongan 2001-08-25
356 0012812910 AHMAD FADLIL MUSTHOFA L Tuban 2001-10-01
357 0012812911 OLIVIA ANDARISTA P Lamongan 2001-10-05
358 0012812912 AINUN NIHAYA P Lamongan 2001-10-06
359 0012812913 BALQIS SALMA AMELIA P Lamongan 2001-10-19
360 0012812914 MUHAMMAD MIFTAH NURIL ILMI L Lamongan 2001-10-23
361 0012812915 DWI UMI SUPRATIWI P Lamongan 2001-11-16
362 0012812916 AH. NURIL ANWAR L Lamongan 2001-11-18
363 0012812917 TRIA IMELDA P Lamongan 2001-12-01
364 0012812918 AHMAD NAUFAL FIRDAUS L Lamongan 2001-12-04
365 0012812919 FIRDA LAILIL LUTHFIYAH P Lamongan 2001-12-05
366 0012812920 WILDATUS TSANIA FITRI P Lamongan 2001-12-06
367 0012812921 AWWALUL FITRIYAH P Lamongan 2001-12-23
368 0020231983 ARIS ROHMATUL MAULA P Lamongan 2002-01-01
369 0020231984 AMELIA NAILUL FAUZIYAH KARIM P Lamongan 2002-02-02
370 0020231985 SITI MUJI RAHAYU P Lamongan 2002-06-23
ADART Majelis Madrasah
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Majelis Madrasah MI Tarbiyatut Tholabah Kranji
===========================================================================
BAB I
KETENTUAN UMUM
---------------------------------------------------------------------------
PASAL I
Dalam Anggaran rumah Tangga ini :
(1)Yang dimaksud Majelis Madrasah adalah Majelis Madrasah MI Tarbiyatut Tholabah
(2)Yang dimaksud satuan Pendidikan adalah Madrasah Ibtidaiyah Tarbiyatut Tholabah
(3)Yang diamksud Kepala satuan Pendidikan adalah Kepala MI Tarbiyatut Tholabah
(4)Yang dimaksud masyarakat adalah orang tua/wali peserta didik MI Tarbiyatut Tholabah
(5)Yang dimaksud dengan peserta didik adalah siswa yang masih aktif/belajar di Madrasah Ibtidaiyah Tarbiyatut Tholabah
(6)Yang dimaksud dengan penyelenggara sekolah adalah Pengurus Yayasan Tarbiyatut Tholabah
(7)Peraturan yang mendukung adalah SK Menteri Pendidikan nasional nomor : 044/2002, tanggal 2 April 2002 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 Nomor : 20 tahun 2003 tanggal 8 Juli 2003 serta peraturan dan perundangan yang terkait
(8)Pengertian wawasan Wiyata Mandala adalah cara pandang kalangan pendidikan pada umumnya dan perangkat atau warga sekolah pada khusunya tentang keberadaan sekolah sebagai pengemban tugas pendidikan di tengah lingkungan masyarakat yang membutuhkan pendidikan
BAB II
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
----------------------------------------------------------------------------
PASAL 2
(1)Nama Badan ini adalah Majelis Madrasah Tarbiyatut Tholabah
(2)Tempat kedudukan di Desa Kranji Kec. Paciran Kabupaten Lamongan
(3)Majelis Madrasah ini dibentuk sejak tanggal 18 Agustus 2008 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan
BAB III
ASAS, DASAR DAN TUJUAN
-------------------------------------------------------------------------------
PASAL 3
(1)Majelis Madrasah berasaskan Pancasila dan Islam ahlussunnah wal jamaah.
(2)Majelis Madrasah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945;
(3)Majelis Madrasah bertujuan untuk :
a.Mengembangkan kepribadian, sikap, pengetahuan, dan ketrampilan dasar yang diperlukan untuk hidup mandiri atau mengikuti pendidikan lebih lanjut
b.Mewadahi, menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan optimal serta program pendidikan di Sekolah
c.Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah
d.Menciptakan kondisi yang transparan dan demokratis dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan yang bermutu di Sekolah
BAB IV
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
----------------------------------------------------------------------------------
PASAL 4
Majelis Madrasah mempunyai tugas membantu penyelengaraan kegiatan belajar-mengajar disekolah serta ikut memelihara, menumbuhkan, meningkatkan dan mengembangkan sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala.
(1)Makna wawasan wiyata mandala menurut MI Tarbiyatut Tholabah Kranji Paciran Lamongan :
a.Memiliki sarana dan prasarana yang cukup baik
b.Memiliki tenaga edukatif berpribadi teladan, trampil serta berpengalaman/berwawasan luas
c.Terciptanya lingkungan aman, bersih, tertib, indah, sejuk dan segar
d.Tumbuhnya partisipasi, kerjasama dan dukungan masyarakat sekitar
e.Adanya hubungan harmonis secara timbal balik antara orang tua dengan para warga sekolah
f.Teciptanya disiplin para warga sekolah mentaati segala peraturan dan tata tertib sekolah
g.Adanya hubungan kekeluargaan para warga sekolah yang akrab dan harmonis
h.Tumbuhnya semangat peserta didik untuk maju, bekerja keras, dan belajar keras
(2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Majelis Madrasah melakukan kegiatan :
a.Mendorong timbulnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaran pendidikan yang bermutu
b.Peran serta masyarakt dalam pendidikan meliputi : partisipasi perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, perusahaan swasta dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam penyelenggaran dan pengendalian mutu kelanjutan pendidikan
c.Menampung dan menganalisis aspirasi, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
d.Memberikan masukan, pertimbangan, kepada Penyelenggara Sekolah dan Kepala Sekolah mengenai :
1.Kebijakan dan program pendidikan
2.Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS)
3.Kriteria kinerja satuan pendidikan
4.Kriteria fasilitas pendidikan yang sesuai dengan standart pendidikannasional untuk proses pendidikan termasuk tempat berolahraga, tempat bermain, berkreasi bagi siswa
5.Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
e.Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
f.Membantu menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggraan pendidikan di Sekolah
g.Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program penyelenggaran dan keluaran pendidikan di Sekolah
(3)Majelis Madrasah mempunyai wewenang :
a.Mewakili orangtua dalam kegiatan yang terkait dengan tugas Komite Sekolah baik di dalam maupun diluar sekolah
b.Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan orangtua, warga sekolah dan masyarakat
c.Membantu mengumpulkan sumbangan wajib dari orangtua yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan orangtua yang bersangkutan
d.Membantu mengumpulkan sumbangan sukarela dari orangtua dan masyarakat
e.Mengadakan forum komunikasi dalam usaha membina/meningkatkan kegiatan pendidikan dan usaha mencegah/menanggulangi terjadinya faktor-faktor penghambat kelancaran kegiatan belajar mengajar di Sekolah
f.Memberikan masukan kepada Penyelenggara Sekolah dan Kepala Sekolah mengenai permohonan keringanan atau pembebasan kewajiban membayar sumbangan keuangan sekolah yang diajukan oleh orangtua siswa Sekolah
(4)Majelis Madrasah mempunyai tanggung jawab :
a.Menyusun dan melaksanakan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja Tahunan Komite Sekolah secara baik
b.Membantu mengumpulkan dana berupa sumbangan wajib, sumbangan sukarela dan bantuan lainnya dari orangtua dan masyarakat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah
c.Menjalin hubungan dan kerjasama yang baik antara orangtua warga sekolah dan masyarakat
d.Memanfaatkan dana dan bantuan lainnya dari orangtua dan masyarakat secara tepat sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan:
e.Mendorong terwujudnya penyelenggaraan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) latihan Kepemimpinan bagi Pembina, pengurus OSIS, perwakilan Kelas dan anggota OSIS
f.Membina berbagai kegiatan siswa dalam upaya peningkatan pola pikir, sikap danprilaku siswa
g.Memonitor laporan penggunaan dan pemanfaatan dana dan bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan dan program kerja yang telah ditetapkan
___________________________________________________________________________________
BAB V
PROGRAM KERJA
=================================================================
PASAL 5
(1)Program Kerja sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 meliputi :
a.Program kegiatan;
b.Program pengadaan sarana dan prasarana;
c.Program pengadaan dana;
d.Program pendayagunaan tenaga kependidikan;
____________________________________________________________________________________
BAB VI
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
MAJELIS MADRASAH
==================================================================
PASAL 6
(1)Anggota Majelis Madrasah, terdiri dari:
a.Orangtua/Wali peserta didik Sekolah
b.Tokoh Masyarakat
c.Tokoh Pendidikan
d.Dunia Usaha/industri
e.Organisasi profesi tenaga kependidikan
f.Wakil Alumni Sekolah
g.Tenaga Kependidikan Sekolah
(2)Anggota Majelis Madrasah berhenti karena
a.Meninggal dunia
b.Mengundurkan diri
c.Tidak aktif sama sekali dalam kegiatan Majelis Madrasah
d.Guru yang menjadi anggota komite sekolah, apabila dimutasi atau pensiun, maka keanggotaannnya diganti oleh guru lain atas ijin Kepala sekolah
e.Melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik Komite Sekolah
______________________________________________________________________________________
KEPENGURUSAN MAJELIS MADRASAH
========================================================================
Pasal 7
(1)Majelis Madrasah dipimpin oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi, kesemuanya diangkat untuk masa jabatan 2 (dua) tahun pelajaran dan meletakkan jabatannya paling lambat 3 bulan sesudah tahun pelajaran yang baru
(2)Pengurus Majelis Madrasah yang lama dapat dipilih kembali
(3)Jabatan ketua Majelis Madrasah dapat dipakai sebanyak-banyaknya 2 kali masa jabatan
(4)Dalam hal pengurus Majelis Madrasah, karena sesuatu hal terpaksa meletakkan jabatan, maka penggantinya diserahkan kepada kebijakan Penyelenggara Sekolah dengan pertimbangan Kepala Sekolah
(5)Penyelenggara Sekolah membentuk pengurus Majelis Madrasah
(6) Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap melaksanakan tugas sehari-hari
(6)Jumlah Pengurus Majelis sekurang-kurangnya 9 orang atau lebih, dengan ketentuan berjumlah gasal
______________________________________________________________________________________
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
=================================================================================
PASAL 8
(1)Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam Majelis Madrasah tidak dapat digantikan oleh orang lain
(2)Anggota Majelis Madrasah yang tidak hadir dalam rapat Anggota paripurna dan setelah ditunggu 1 jam dan tidak datang maka dianggap menyetujui segala keputusan yang diambil dalam Rapat/pertemuan anggota Paripurna
PASAL 9
(1)Anggota dan pengurus Majelis Madrasah mempunyai hak mengelurkan pendapat,hak memilih dan dipilih.
(2)Anggota dan pengurus Majelis Madrasah Wajib mentaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggran dan Anggaran Rumah tangga (ART) serta peraturan/keputusan instansi terkait
(3)pengesahan program tahunan Majelis Madrasah dilaksanakan pada rapat paripurna anggota
(4)serah terima sarana dan prasarana yang pengadaanya menggunakan dana sekolah dilaksaknakan pada setiap akhir tahun pelajaran yang selanjutnya menjadi kekayaan LP. Maarif NU yang dipergunaakan sebagai inventaris sekolah, serta dikelola berdasarkan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
_____________________________________________________________________________________
BAB VIII
KEUANGAN
==============================================================================
PASAL 10
(1)Dana sarana dan prasarana MI Tarbiyatut Tholabah Kranji diperoleh dari :
a. sumbangan wajib dari orang tua
b. sumbangan sukarela dari orang tua sesuai dengan kemampuan
c. sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat
d. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundangan – undangan yang berlaku
(2)Pertanggungjawaban penerimaan,pengelolaan dan penggunaan dana MI Tarbiyatut Tholabah Kranji oleh Satuan Pendidikan MI Tarbiyatut Tholabah Kranji Paciran dilaksanakan didalam Rapat Anggota Paripurna.
(3)Dana yang masuk dipergunakan untuk menjamin hak tenaga kependidikan untuk memperoleh :
a. penghasilan yang layak dan penerimaan kesejahteraan sosial
b. penghargaan yang layak yang sesuai dengan tugas dan prestasi kerjanya
c. pembinaan karier yang sesuai dengan tuntutan pengembangn kualitas
d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya
e. kesempatan untuk mempergunakan sarana / prasarana dan fasilitas pendidikan untuk
menunjang kelancaran tugas sehari – hari
PASAL 11
(1)Seluruh dana yang masuk melalui sumbangan wajib, sukarela dari orangtua, sumbangan tidak mengikat dari masyarakat, dan usaha lain yang syah kecuali dana yang diperuntukkan bagi pembangunan dan atau pengadaan tertentu dipergunakan untuk:
- Kesejahteraan guru dan pegawai administrasi Sekolah
- Kegiatan belajar mengajar
- Kegiatan PERSIS
- Pembiayaan pelaksanaan program Majelis Sekolah yang telah ditetapkan
- yang pengelolaannya diserahkan kepada Satuan Pendidikan dengan mempertim-bangkan usulan dari Kepala Sekolah.
PASAL 12
(1)Tiap 6 (enam) bulan sekali pengelolaan dana, sarana, dan prasarana sekolah diteliti dan diperiksa oleh LP. Maarif NU Cabang.
(2)Hasil penelitihan dan pemeriksaan tersebut pada ayat (1) diinformasikan secara tertulis kepada seluruh anggota Komite Sekolah oleo Kepala Sekolah.
(3)Penyelenggara Sekolah mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan penggunaan dana sekolah kepada seluruh anggota Komite sekolah di dalam Rapat Paripurna dan melaporkan
kepada LP. Maarif NU Cabang pada setiap akhir tahun pelajaran/akhir masa jabatan.
_____________________________________________________________________________________
BAB IX
MEKANISME KERJA DAN RAPAT
=========================================================================
PASAL 13
(1)Mekanisme hubungan Majelis Madrasah dengan Dewan Pendidikan bersifat Koordinatif
(2)Mekanisme kerja Majelis Madrasah dengan Penyelenggara Sekolah sebagai pemberi pertimbangan dalam menyusun program yang dilaksanakan oleh Penyelenggara sekolah atas usulan Kepala Sekolah yang terdiri dari :
a. Program Kegiatan
b. Program Pengadaan sarana dan prasarana
c. Program pengembangan
d. Program pengadaan dana
(4)Penyelenggara Sekolah meminta persetujuan program kerja kepada anggota Majelis Madrasah dalam rapat paripurna.
PASAL 14
(1)Rapat Majelis Madrasah terdiri atas :
a.Rapat pengurus
b.Rapat Anggota Paripurna,
(2)Rapat Pengurus diselenggarakan menurut keperluan sekurang-kurangnya 1 semester sekali
(3)Rapat anggota Paripurna diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (tahun) sekali.
PASAL 15
(1)Rapat Anggota Paripurna dianggap syah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) orang .a
(2)Anggota yang tidak hadir, tetapi memberitahu secara tertulis dianggap hadir
(3)Apabila kuorum tidak tercapai di tunda 1 (satu) jam dan berapapun jumlah yang hadir rapat dapat dimulai dan rapat dianggap syah.
PASAL 16
(1)Semua anggota berhak memberikan suara untuk pengambilan keputusan rapat Paripurna.
(2)Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat
(3)Apabila musyawarah dan mufakat tidak, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(4)Cara pengambilan suara terbanyak dilaksanakan secara tertutup dan atau terbuka
________________________________________________________________________________________
BAB X
KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN
==============================================================================
Pasal 17
Mekanisme hubungan Majelis dengan Penyelenggara, Kepala Madrasah, Dewan Pendidikan dan Instansi yang bertanggungjawab dalam pengelolaan pendidikan adalah bersifat koordinatif
BAB XI
PERUBAHAN AD/ART DAN
PEMBUBARAN BADAN MAJELIS MADRASAH
Pasal 17
Perubahan AD/ART ditetapkan berdasarkan keputusan Majelis Madrasah dalam rapat yang dihadiri sekurang-kurangnya ½ dari jumlah pengurus ditambah 1 (satu) dan keputusan dianggap syah apabila disetujui oleh ½ dari jumlah pengurus yang hadir ditambah 1 (satu) orang.
Pasal 18
Pembubaran Pengurus Majelis Madrasah ditetapkan berdasarkan keputusan Penyelenggara Madrasah yang disyahkan LP. Maarif NU Cabang.
__________________________________________________________________________________
BAB X
P E N U T U P
======================================================================
PASAL 18
Dalam pembentukan Majelis dan hal-hal lain yang mengalami hambatan dapat berkonsultasi dengan LP. Maarif NU Cabang
PASAL 19
Aggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disyahkan oleh rapat anggota pada tanggal 15 Nopember 2008
Kranji, 15 Nopember 2008
Kepala Majelis Madrasah
MI Tarbiyatut Tholabah MI Tarbiyatut Tholabah
Kranji PaciranKranji Paciran
MUDZAKKIR IKROM. S.Ag. H. MOH. THOHA THOYYIB
Pengurus Yayasan Pimpinan Cabang
Tarbiyatut Tholabah Lembaga Pendidikan Ma’arif NU
Kranji PaciranLamongan
Drs. FATHUR ROHMAN Drs. IMAM GHOZALI
GBHM MI
PROGRAM
===============================================================
JANGKA PANJANG (5 Th)
@ Mewujudkan madrasah teladan
@ Mewujudkan madrasah sebagai pusdiklat pengembangan pendidikan Islam
JANGKA PENDEK (0 ~ 3 Th)
@ Meningkatkan kualitas, efektifitas dan efesiensi kurikulum madrasah
@ Mengutamakan terapan langsung dalam pembentukan siswa yang berakhlaqul
karimah dengan membuat program-program pengembangan.
@ Meningkatkan profesionalisme, kinerja dan kesejahtraan tenaga pendidik dan
karyawan.
@ Melengkapi sarana dan prasarana madrasah.
@ Menjalin komunikasi yang intensif dengan siswa, wali murid, masyarakat luas,
lembaga pendidikan lain dan instansi terkait.
@ Mengupayakan dana pendukung untuk pengembangan program-program madrasah
APLIKASI PROGRAM
===========================
@ Meningkatkan efektifitas dan efesiensi kurikulum madrasah.
a. Penerapan sistem belajar full day school untuk kelas VI
b. Marger bidang studi ( kurikulum Depag dan mulok )
c. Kegiatan ekstrakurikuler
d. Gerakan gemar membaca, menulis dan menghafal
e. Pelaksanaan UTS (ujian tengan semester) dan semester
f. Penyusunan jadwal
g. Bimbingan belajar intensif
h. Penerapan kelas unggulan
i. Mengadakan pembinaan khusus dan festifal bagi siswa berprestasi
@ Mengutamakan terapan langsung dalam pembentukan siswa yang berakhlaqul
karimah.
a. Gerakan disiplin
b. Pengamalan do'a pembuka dan penutup belajar
c. Pembacaan juz Amma pada jam pertama
d. Menghafal juz Amma sesuai dengan ketentuan masing-masing kelas
e. Pelaksanaan jamaah sholat dzuhur
f. Pemberdayaan 5 S ( Salam, Sopan, Sosial, Sabar dan Serius )
g. Pengenalan bahasa arab dan inggris
h. Gerakan amal dan sosial
i. Gerakan gemar menabung
j. Menghafal dan mengamalkan do'a-do'a yaumiyah
k. Gerakan berbahasa kromo inggil
______________________________________________________________________________________
Garis-garis Besar Haluan MI Tabah
( 3 )
@ Meningkatkan Profesionalisme, kinerja dan kesejahtraan guru dan karyawan
a. Mengadakan pelatihan guru dan karyawan
b. Mengadakan KKG (kelompok kerja guru)
c. Mengadakan study comparative
d. Mengadakan superfisi
e. Mewujudkan koperasi guru
f. Pemberlakuan THR (tunjangan hari raya), tunjangan hajatan dan santunan
@ Melengkapi sarana dan prasarana madrasah
a. Melengkapi fasilitas belajar dan alat peraga
b. Melengkapi sarana ibadah
c. Melengkapi media pembelajaran (audio visual)
d. Mengembangkan laboratorium kompiuter
e. Membangun laboratorium IPA
f. Melengkapi fasilitas kantor
g. Melengkapi sarana olah raga
h. Melengkapi sarana kebersihan dan mengangkat service clinner
i. Pengadaan tempat istirahat guru dan siswa
j. Pengadaan penghijauan lingkungan
k. Pengadaan buku juz Amma dan majmu' do'a-do'a
l. Melengkapi sarana perpustakaan
m. Renovasi toilet siswa
@ Menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan siswa, wali murid, masyarakat,
lembaga pendidikan lain dan instansi terkait
a. Menjalin network dengan instansi terkait
b. Menjalin network dengan madrasah lain
c. Mengadakan dialog antara orang tua, masyarakat dan madrasah
d. Mengefektifkan kontrol buku pribadi
e. Mengadakan home visit
f. Mengadakan kunjungan bela sungkawa
g. Mengadakan silaturrahim antar guru
h. Mengadakan bakti social
i. Pemberian bea siswa
j. Memberikan tunjangan kesehatan dan pengobatan bagi guru,karyawan dan siswa
@ Mengupayakan dana pendukung pengembangan program
a. Menambah unit usaha BUMM (Badan Usaha Milik Madrasah)
b. Penggalangan donatur tetap madrasah
c. Mengupayakan dana subsidi dan bantuan dari pemerintah
___________________________________________________________________
Garis-garis Besar Haluan MI Tabah
( 4 )
KRITERIA PENILAIAN DAN SELEKSI SISWA BARU
MASUK KELAS UNGGULAN ( A ) DAN REGULER ( B )
==============================================================================
1. Membaca :
~ Baca huruf Arab : Bisa - Tidak bisa
~ Baca huruf Latin : Bisa - Tidak bisa
~ Baca angka : Bisa - Tidak bisa
2. Menulis :
~ Menulis huruf arab : Bisa - Tidak bisa
~ Menulis huruf latin : Bisa - Tidak bisa
~ Menulis angka : Bisa - Tidak bisa
3. Nilai 60 keatas masuk kelas ( A )
4. Nilai kurang dari 60 masuk kelas ( B )
STANDAR
KENAIKAN / PELULUSAN / MUTASI MASUK
------------------------------------------
1. Akademis
~ Rata-rata nilai kenaikan 70,00 (tujuh puluh koma nol nol)
~ Rata-rata nilai kelulusan mengikuti standart Nasional
2. Non Akademis
~ Kelas IV,V&VI mampu melaksanakan sholat lima waktu dengan baik dan benar
~ Hafal surat Al-Qur'an yang telah di tentukan yaitu:
• Kelas I surat An-Nas s.d Quroisy
• Kelas II surat An-Nas s.d Az-Zalzalah
• Kelas III surat An-Nas s.d Ad-Dhuha
• Kelas IV surat An-Nas s.d Al-A'laa
• Kelas V surat An-Nas s.d Al-Infithor
• Kelas VI surat An-Nas s.d An-Nabak
~ Sekurang-kurangnya hafal 50 kosa kata Arab dan inggris dari setiap kelas
~ Dapat menunjukkan kemauan dalam keaktifan, kedisiplinan dan berakhlaqul
karimah
__________________________________________________________________________________
Garis-garis Besar Haluan MI Tabah
(5 )
TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN
MADRASAH IBTIDAIYAH TARBIYATUT THOLABAH
-----------------------------------------------
A. HAK GURU
1. Menerima bisyaroh atau HR dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan
2. Mengikuti pelatihan atau kegiatan lain untuk mengembangkan
Profesionalisme guru
3. Memberikan saran atau pendapat untuk kemajuan madrasah
B. KUWAJIBAN
1. Guru atau karyawan madrasah wajib menjadi uswah dalam menegakkan
Akhlaqul karimah
2. Datang di sekolah sekurang-kurangnya 5 (lima) menit sebelum jam
mengajar dan dinyatakan absen apabila terlambat lebih dari 20 menit
3. Masuk atau keluar kelas sesuai dengan jam mengajar yang telah di
tentukan
4. Mengikuti upacara bendera bagi guru yang mempunyai jam pertama pada
Hari sabtu
5. Melaksanakan tugas tambahan yang telah di tentukan oleh madrasah
6. Membuat surat izin dan memberi tugas untuk siswa apabila tidak dapat
masuk dan apabila membuat surat izin tanpa memberi tugas maka di nyatakan absen
50 %
7. Mengikuti ketentuan dalam berpakaian yaitu :
~ Sabtu dan ahad : PSH atau Safari dan berkopyah bagi guru laki-laki
~ Senin dan selasa : Seragam lembaga dan berdasi bagi yang laki-laki
~ Rabo dan kamis : Bebas dan rapi
~ Bersepatu, berikat pinggang dan berkaos kaki
C. LARANGAN
1. Meninggalkan kelas selama jam pelajaran belum habis waktunya
2. Memberikan hukuman atau sangsi pada murid yang non paedagogis
3. Mengadakan kegiatan ekstrakurikuler tanpa sepengetahuan kepala
madrasah
4. Merokok di dalam kelas atau kantor kecuali jam istirahat sekolah
D. SANKSI
1. Di peringatkan
a. Secara lisan
b. Secara tulisan
2. Di kurangi jam mengajarnya
3. Di keluarkan dengan terhormat
_________________________________________________________________________________
Garis-garis Besar Haluan MI Tabah
( 6 )
TATA TERTIB SISWA
========================================================================
I. HAK SISWA
1. Mendapat perlakuan yang sama sepanjang tidak melanggar peraturan dan
tata tertib
2. Mengikuti pelajaran sepanjang tidak melanggar peraturan dan tata tertib
3. Meminjam buku perpustakaan
4. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
II. KUWAJIBAN SISWA
1. Menjaga nama baik madrasah
2. Taat pada pimpinan, guru dan karyawan madrasah
3. Berada dalam kelas 5 (lima) menit sebelum jam pelajaran dimulai dan bagi siswa
yang mendapat tugas piket harus datang 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai
4. Melunasi uang sekolah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan
5. Bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan, keindahan dan kerindangan (5K)
6. Mengikuti kegiatan sekolah yang telah di tetapkan
7. Menyampaikan surat izin dengan mengetahui orang tua atau wali kepada sekolah
apabila tidak masuk sekolah
8. Berseragam sesuai ketentuan madrasah yaitu :
~ Sabtu dan Ahad : Hijau berkopyah dan berdasi bagi siswa laki-laki
~ Senin dan Selasa : Batik dan putih (kecuali waktunya olah raga)
~ Rabo dan Kamis : Pramuka
~ Bersepatu, berkaos kaki dan ikat pinggang
III. LARANGAN
1. Melakukan judi, zina, minuman keras dan mencuri
2. Merokok dan tergabung dalam kelompok terlarang atau gank
3. Memakai aksesoris (gelang, kalung dan anting-anting) bagi siswa laki-laki
4. Berkuku panjang, berambut panjang atau di semir
5. Bermain di dalam kelas pada waktu jam sekolah
6. Membawa gambar porno atau bacaan terlarang
7. Berkelahi dan mengganggu teman sekolah atau ketertiban kelas
8. Membuat organisasi atau kegiatan tanpa seizin pimpinan madrasah
9. Membawa atau bermain sepeda pada waktu sekolah, kecuali siswa yang telah
mendapat izin dari pimpinan madrasah
10. Tidak masuk sekolah tanpa izin
11. Keluar dari kelas atau gerbang tanpa membawa kartu izin
12. Makan dan minum atau membawa makanan pada waktu jam pelajaran
13. Tidak memakai sepatu pada waktu kegiatan sekolah atau istirahat
14. Mencoret-coret atau merusak fasilitas madrasah
15. Membuang sampah sembarangan
IV. SANKSI
1. Melanggar pertama di peringatkan
2. Melanggar kedua diperingatkan dan di sanksi pendidikan
3. Melanggar ketiga diperingatkan, di sanksi pendidikan dan membuat surat
pernyataan yang diketahui oleh wali kelas
4. Melanggar keempat di peringatkan dan membuat surat pernyataan yang di
ketahui oleh orang tua, wali kelas dan kepala sekolah
5. Melanggar kelima di panggil orang tua
6. Melanggar keenam di panggil orang tua dan membuat surat perjanjian
7. Melanggar ketujuh di pindahkan
V. LAIN - LAIN
1. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di tentukan dalam
peraturan tersendiri
2. Tata tertib ini berlaku mulai di undangkan
Garis-garis Besar Haluan MI Tabah
__________________________________________________________________________________________
( 7 )
SKOR DAN JENIS PELANGGARAN SISWA
==========================================================================
SKOR JENIS PELANGGARAN No
90 Melakukan judi, zina, minuman keras dan mencuri 1
30 Merokok dan tergabung dalam kelompok terlarang atau gank 2
20 Membawa gambar porno atau bacaan terlarang 3
5 Berkelahi dan mengganggu teman sekolah atau ketertiban kelas 4
5 Membuar organisasi atau kegiatan tanpa izin 5
5 & ganti rugi Mencoret-coret atau merusak fasilitas madrasah 6
5 Tidak mengikuti kegiatan madrasah(jama'ah,jam'iyah dan pramuk) 7
2 Berkuku panjang, berambut panjang atau di semir 8
2 Membawa atau bermain sepeda 9
2 Bermain didalam kelas pada waktu sekolah 10
2 Tidak masuk sekolah tanpa izin 11
2 Keluar dari kelas atau gerbang tanpa membawa kartu izin 12
2 Memakai aksesoris(gelang, kalung dan anting)bagi siswa putra 13
2 Tidak berseragam sesuai dengan ketentuan 14
2 Membuang sampah tidak pada tempatnya 15
2 Makan , minum atau membawa makanan pada waktu jam pelajaran 16
2 Tidak memakai sepatu pada waktu kegiatan sekolah atau istirahat 17
2 Tidak melakukan tugas sekolah 18
2 Terlambat sekolah 19
REKAPITULASI SKOR DAN SANKSI SISWA
==============================================================================
SANKSI SKOR No
Di peringatkan 2-9 1
Di peringatkan dan di sanksi pendidikan 10-24 2
Di peringatkan,disanksi pendidikan ,membuat surat pernyataan mengetahui wali kls 25-34 3
Di peringatkan, membuat surat pernyataan mengetahui orang tua,wali kls dan kepala 35-49 4
Di peringatkan dan di panggil orang tua 50-79 5
Di peringatkan, dipanggil orang tua dan membuat surat perjanjian 80-99 6
Di pindahkan >100 7
__________________________________________________________________________________
Garis-garis Besar Haluan MI Tabah
( 8 )
KURIKULUM
=======================================================
KELAS I DAN II
NO BIDANG STUDI JML JAM/MG
1 Qur'an Hadits 1
2 Hafalan Qur'an 1
3 Aqidah Akhlaq 1
4 Feqih 1
5 Fasholatan 1
6 Bahasa Arab 2
7 Membaca 2
8 Khot / Pego 1
9 Bahasa Indonesia 6
10 Matematika 6
11 PKPS 4
12 Sains 4
13 PJK 2
14 KTK 2
15 Bahasa Daerah 1
16 Bahasa Inggris 1
J u m l a h 36
KELAS III
NO BIDANG STUDI JML JAM/MG
1 Al-Qur'an Hadits 1
2 Hafalan Qur'an 1
3 Tajwit 2
4 Aqidah Akhlaq 1
5 Feqih 2
6 Fasholatan 1
7 Bahasa Arab 2
8 Shorof 2
9 Membaca 1
10 Sejarah kKebudayaan Islam 1
11 Bahasa Indonesia 6
12 Matematika 6
13 PKPS 5
14 Sains 4
15 PJK 2
16 KTK 2
17 Bahasa Daerah 1
18 Bahasa Inggris 1
J u m l a h 42
___________________________________________________________________
Garis-garis Besar Haluan MI Tabah
KURIKULUM
=====================================================
KELAS IV
NO BIDANG STUDI JML JAM/MG
1 Qur'an Hadits 1
2 Hafalan Qur'an 1
3 Tajwit 2
4 Aqidah Akhlaq 1
5 Feqih 2
6 Fasholatan 1
7 Bahasa Arab 2
8 Nahwu Shorof 3
9 Sejarah Kebudayaan Islam 1
10 Bahasa Indonesia 6
11 Matematika 6
12 PKPS 5
13 Sains 4
14 PJK 2
15 KTK 2
16 Aswaja 1
17 Bahasa Daerah 1
18 Bahasa Inggris 1
J u m l a h 42
KELAS V dan VI
NO BIDANG STUDI JML JAM/MG
1 Al-Qur'an Hadits 1
2 Hafalan Qur'an 1
3 Aqidah Akhlaq 1
4 Feqih 3
5 Bahasa Arab 3
6 Nahwu Shorof 4
7 Sejarah Kebudayaan Islam 1
8 Bahasa Indonesia 8
9 Matematika 8
10 PKPS 5
11 Sains 6
12 PJK 2
13 KTK 1
14 Aswaja 1
15 Bahasa Daerah 1
16 Bahasa Inggris 1
17 Compiuter 1
J u m l a h 48
STANDAR KETUNTASAN BELAJAR MINIMAL
NO BIDANG STUDI S K B M KETERANGAN
A Agama
1 Al-Qur'an Hadits 70
2 Hafalan Qur'an 70
3 Aqidah Akhlaq 70
4 Feqih 70
5 Bahasa Arab 70
6 Sejarah kebudayaan islam 70
B U m u m
7 Bahasa Indonesia 70
8 Matematika 60
9 PKPS 60
10 Sains 60 Kurikulum KBK
11 PJK 70
12 KTK 70
C Muatan lokal
13 Aswaja 70
14 Nahwu Shorof 60
15 Bahasa Daerah 60
16 Bahasa Inggris 60
17 Compiuter 60 Kurikulum lama
18 Fasholatan 70 Kurikulum lama
19 Membaca 70
20 Khot/Pego 70
21 Tajwid 70
______________________________________________________________________
( 9 )
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
====================================================================
WAJIB
=========
~ Pramuka
~ Jam'iyah
PILIHAN
===========
@ Pendidikan
~ Jam'iyah
~ Kompiuter
~ Bahasa Inggris
~ Bahasa Arab
~ Sempoa
@ Olah Raga
~ Sepak Bola
~ Volly Ball
~ Bulu Tangkis
~ Tenis Meja
~ Catur
~ Sepak Takraw
@ Seni
~ Kaligrafi dan Dekorasi
~ Melukis
~ Qiro'atul Qur'an Bittaghonni
~ Hadrah
~ Drumband
Keterangan :
1. Kegiatan Ekstra wajib dilaksanakan pada hari kamis Pk. 13.30 s.d 15.00 dan jum'at
siang Jam 13.30 sampai dengan jam 15.00 WIB
2. Kegiatan Ekstra pilihan ( kecuali Pendidikan ) dilaksanakan pada hari selasa Jam 13.30 sampai dengan jam 15.00 WIB.
3. Kegiatan Ekstra Pilihan ( Pendidikan ) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yaitu tingkatan kelas
______________________________________________________________________________________
Garis-garis Besar Haluan MI Tabah
(11)
JOB DESCRIPTION
====================================================================================
@ Kepala Madrasah
1. Memimpin jalannya organisasi madrasah
2. Penanggung jawab utama seluruh kegiatan madrasah
3. Membuat kebijakan-kebijakan umum madrasah
4. Mengangkat dan memperhentikan pembantu kepala madrasah
5. Pembina dan pembimbing utama madrasah
@ Kepala tata usaha
1. Penanggung jawab utama administrasi madrasah
2. Mengfasilitasi seluruh kegiatan madrasah di bidang administrasi
3. Membuat program kerja ketatausahaan
4. Menata administrasi keuangan madrasah
5. Mengifentarisir sarana dan prasarana madrasah
6. Membuat laporan
@ BP - 3 Bimbingan dan konseling
1. Merencanakan dan menyusun serta melaksanakan seluruh program BP
2. Mendata dan memantau perkembangan prestasi siswa
3. Menangani mengevaluasi dan menindaklanjuti penanganan masalah siswa
4. Melaksanakan bimbingan kepada siswa secara umum
5. Membuat laporan setiap dibutuhkan dan setiap akhir semester
@ PKM Kesiswaan
1. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan meliputi upacara bendera, pramuka,
UKS dan kegiatan siswa yang lain
2. Merencanakan dan menyusun seluruh kegiatan siswa
3. Mengangkat dan memperhentikan staf kesiswaan berdasarkan atas persetujuan
kepala madrasah
4. Mengakomodir aspirasi siswa
5. Membentuk panitia penerimaan siswa baru
6. Sebagai ketua pembina PERSIS
7. Membuat laporan
8. Penaggung jawab operasionalisasi buku pribadi
@ PKM Kurikulum
1. Bertanggung jawab pada perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi KBM
2. Membuat target kurikulum dan merealisasikan GBPP
3. Menyusun jadwal KBM
4. Merencanakan dan menyusun program peningkatan SDM
5. Penanggung jawab utama peningkatan prestasi siswa
6. Mengaplikasikan fungsi PSB (Pusat Sumber Belajar) meliputi perpustakaan
7. Menyediakan buku pegangan guru
8. Membuat laporan
@ PKM Sarana dan prasarana
1. Mengadakan, melengkapi dan memelihara serta mengoptimalkan fungsi sarana
2. Membuat dan merealisasikan program kebersihan madrasah
3. Membuat laporan setiap dibutuhkan dan setiap akhir semester
@ PKM Humas
1. Pelaksana publikasi, promosi dan sosialisasi madrasah
2. Menyusun program dialog antara masyarakat, sekolah dan orang tua
3. Mengakomodir dan menindaklanjuti aspirasi orang tua
4. Pelaksana networking dengan madrasah lain
5. Membuat laporan setiap akhir semester
@ PKM Kesejahtraan
1. Penanggungjawab kesejahtraan dan pengembangan dana madrasah
2. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana sosial
3. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan tabungan dan koperasi
4. Pelaksana distribusi beasiswa
5. Merencanakan dan merealisasikan THR guru dan karyawan
6. Mengupayakan peningkatan kesejahtraan guru, karyawan dan siswa
7. Membuat laporan setiap dibutuhkan dan akhir semester
Langganan:
Postingan (Atom)