ADART Majelis Madrasah

ANGGARAN RUMAH TANGGA Majelis Madrasah MI Tarbiyatut Tholabah Kranji =========================================================================== BAB I KETENTUAN UMUM --------------------------------------------------------------------------- PASAL I Dalam Anggaran rumah Tangga ini : (1)Yang dimaksud Majelis Madrasah adalah Majelis Madrasah MI Tarbiyatut Tholabah (2)Yang dimaksud satuan Pendidikan adalah Madrasah Ibtidaiyah Tarbiyatut Tholabah (3)Yang diamksud Kepala satuan Pendidikan adalah Kepala MI Tarbiyatut Tholabah (4)Yang dimaksud masyarakat adalah orang tua/wali peserta didik MI Tarbiyatut Tholabah (5)Yang dimaksud dengan peserta didik adalah siswa yang masih aktif/belajar di Madrasah Ibtidaiyah Tarbiyatut Tholabah (6)Yang dimaksud dengan penyelenggara sekolah adalah Pengurus Yayasan Tarbiyatut Tholabah (7)Peraturan yang mendukung adalah SK Menteri Pendidikan nasional nomor : 044/2002, tanggal 2 April 2002 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 Nomor : 20 tahun 2003 tanggal 8 Juli 2003 serta peraturan dan perundangan yang terkait (8)Pengertian wawasan Wiyata Mandala adalah cara pandang kalangan pendidikan pada umumnya dan perangkat atau warga sekolah pada khusunya tentang keberadaan sekolah sebagai pengemban tugas pendidikan di tengah lingkungan masyarakat yang membutuhkan pendidikan BAB II NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU ---------------------------------------------------------------------------- PASAL 2 (1)Nama Badan ini adalah Majelis Madrasah Tarbiyatut Tholabah (2)Tempat kedudukan di Desa Kranji Kec. Paciran Kabupaten Lamongan (3)Majelis Madrasah ini dibentuk sejak tanggal 18 Agustus 2008 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan BAB III ASAS, DASAR DAN TUJUAN ------------------------------------------------------------------------------- PASAL 3 (1)Majelis Madrasah berasaskan Pancasila dan Islam ahlussunnah wal jamaah. (2)Majelis Madrasah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945; (3)Majelis Madrasah bertujuan untuk : a.Mengembangkan kepribadian, sikap, pengetahuan, dan ketrampilan dasar yang diperlukan untuk hidup mandiri atau mengikuti pendidikan lebih lanjut b.Mewadahi, menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan optimal serta program pendidikan di Sekolah c.Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah d.Menciptakan kondisi yang transparan dan demokratis dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan yang bermutu di Sekolah BAB IV TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB ---------------------------------------------------------------------------------- PASAL 4 Majelis Madrasah mempunyai tugas membantu penyelengaraan kegiatan belajar-mengajar disekolah serta ikut memelihara, menumbuhkan, meningkatkan dan mengembangkan sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala. (1)Makna wawasan wiyata mandala menurut MI Tarbiyatut Tholabah Kranji Paciran Lamongan : a.Memiliki sarana dan prasarana yang cukup baik b.Memiliki tenaga edukatif berpribadi teladan, trampil serta berpengalaman/berwawasan luas c.Terciptanya lingkungan aman, bersih, tertib, indah, sejuk dan segar d.Tumbuhnya partisipasi, kerjasama dan dukungan masyarakat sekitar e.Adanya hubungan harmonis secara timbal balik antara orang tua dengan para warga sekolah f.Teciptanya disiplin para warga sekolah mentaati segala peraturan dan tata tertib sekolah g.Adanya hubungan kekeluargaan para warga sekolah yang akrab dan harmonis h.Tumbuhnya semangat peserta didik untuk maju, bekerja keras, dan belajar keras (2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Majelis Madrasah melakukan kegiatan : a.Mendorong timbulnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaran pendidikan yang bermutu b.Peran serta masyarakt dalam pendidikan meliputi : partisipasi perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, perusahaan swasta dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam penyelenggaran dan pengendalian mutu kelanjutan pendidikan c.Menampung dan menganalisis aspirasi, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat d.Memberikan masukan, pertimbangan, kepada Penyelenggara Sekolah dan Kepala Sekolah mengenai : 1.Kebijakan dan program pendidikan 2.Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS) 3.Kriteria kinerja satuan pendidikan 4.Kriteria fasilitas pendidikan yang sesuai dengan standart pendidikannasional untuk proses pendidikan termasuk tempat berolahraga, tempat bermain, berkreasi bagi siswa 5.Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan e.Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan f.Membantu menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggraan pendidikan di Sekolah g.Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program penyelenggaran dan keluaran pendidikan di Sekolah (3)Majelis Madrasah mempunyai wewenang : a.Mewakili orangtua dalam kegiatan yang terkait dengan tugas Komite Sekolah baik di dalam maupun diluar sekolah b.Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan orangtua, warga sekolah dan masyarakat c.Membantu mengumpulkan sumbangan wajib dari orangtua yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan orangtua yang bersangkutan d.Membantu mengumpulkan sumbangan sukarela dari orangtua dan masyarakat e.Mengadakan forum komunikasi dalam usaha membina/meningkatkan kegiatan pendidikan dan usaha mencegah/menanggulangi terjadinya faktor-faktor penghambat kelancaran kegiatan belajar mengajar di Sekolah f.Memberikan masukan kepada Penyelenggara Sekolah dan Kepala Sekolah mengenai permohonan keringanan atau pembebasan kewajiban membayar sumbangan keuangan sekolah yang diajukan oleh orangtua siswa Sekolah (4)Majelis Madrasah mempunyai tanggung jawab : a.Menyusun dan melaksanakan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja Tahunan Komite Sekolah secara baik b.Membantu mengumpulkan dana berupa sumbangan wajib, sumbangan sukarela dan bantuan lainnya dari orangtua dan masyarakat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah c.Menjalin hubungan dan kerjasama yang baik antara orangtua warga sekolah dan masyarakat d.Memanfaatkan dana dan bantuan lainnya dari orangtua dan masyarakat secara tepat sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan: e.Mendorong terwujudnya penyelenggaraan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) latihan Kepemimpinan bagi Pembina, pengurus OSIS, perwakilan Kelas dan anggota OSIS f.Membina berbagai kegiatan siswa dalam upaya peningkatan pola pikir, sikap danprilaku siswa g.Memonitor laporan penggunaan dan pemanfaatan dana dan bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan dan program kerja yang telah ditetapkan ___________________________________________________________________________________ BAB V PROGRAM KERJA ================================================================= PASAL 5 (1)Program Kerja sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 meliputi : a.Program kegiatan; b.Program pengadaan sarana dan prasarana; c.Program pengadaan dana; d.Program pendayagunaan tenaga kependidikan; ____________________________________________________________________________________ BAB VI KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN MAJELIS MADRASAH ================================================================== PASAL 6 (1)Anggota Majelis Madrasah, terdiri dari: a.Orangtua/Wali peserta didik Sekolah b.Tokoh Masyarakat c.Tokoh Pendidikan d.Dunia Usaha/industri e.Organisasi profesi tenaga kependidikan f.Wakil Alumni Sekolah g.Tenaga Kependidikan Sekolah (2)Anggota Majelis Madrasah berhenti karena a.Meninggal dunia b.Mengundurkan diri c.Tidak aktif sama sekali dalam kegiatan Majelis Madrasah d.Guru yang menjadi anggota komite sekolah, apabila dimutasi atau pensiun, maka keanggotaannnya diganti oleh guru lain atas ijin Kepala sekolah e.Melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik Komite Sekolah ______________________________________________________________________________________ KEPENGURUSAN MAJELIS MADRASAH ======================================================================== Pasal 7 (1)Majelis Madrasah dipimpin oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi, kesemuanya diangkat untuk masa jabatan 2 (dua) tahun pelajaran dan meletakkan jabatannya paling lambat 3 bulan sesudah tahun pelajaran yang baru (2)Pengurus Majelis Madrasah yang lama dapat dipilih kembali (3)Jabatan ketua Majelis Madrasah dapat dipakai sebanyak-banyaknya 2 kali masa jabatan (4)Dalam hal pengurus Majelis Madrasah, karena sesuatu hal terpaksa meletakkan jabatan, maka penggantinya diserahkan kepada kebijakan Penyelenggara Sekolah dengan pertimbangan Kepala Sekolah (5)Penyelenggara Sekolah membentuk pengurus Majelis Madrasah (6) Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap melaksanakan tugas sehari-hari (6)Jumlah Pengurus Majelis sekurang-kurangnya 9 orang atau lebih, dengan ketentuan berjumlah gasal ______________________________________________________________________________________ BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS ================================================================================= PASAL 8 (1)Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam Majelis Madrasah tidak dapat digantikan oleh orang lain (2)Anggota Majelis Madrasah yang tidak hadir dalam rapat Anggota paripurna dan setelah ditunggu 1 jam dan tidak datang maka dianggap menyetujui segala keputusan yang diambil dalam Rapat/pertemuan anggota Paripurna PASAL 9 (1)Anggota dan pengurus Majelis Madrasah mempunyai hak mengelurkan pendapat,hak memilih dan dipilih. (2)Anggota dan pengurus Majelis Madrasah Wajib mentaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggran dan Anggaran Rumah tangga (ART) serta peraturan/keputusan instansi terkait (3)pengesahan program tahunan Majelis Madrasah dilaksanakan pada rapat paripurna anggota (4)serah terima sarana dan prasarana yang pengadaanya menggunakan dana sekolah dilaksaknakan pada setiap akhir tahun pelajaran yang selanjutnya menjadi kekayaan LP. Maarif NU yang dipergunaakan sebagai inventaris sekolah, serta dikelola berdasarkan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. _____________________________________________________________________________________ BAB VIII KEUANGAN ============================================================================== PASAL 10 (1)Dana sarana dan prasarana MI Tarbiyatut Tholabah Kranji diperoleh dari : a. sumbangan wajib dari orang tua b. sumbangan sukarela dari orang tua sesuai dengan kemampuan c. sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat d. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundangan – undangan yang berlaku (2)Pertanggungjawaban penerimaan,pengelolaan dan penggunaan dana MI Tarbiyatut Tholabah Kranji oleh Satuan Pendidikan MI Tarbiyatut Tholabah Kranji Paciran dilaksanakan didalam Rapat Anggota Paripurna. (3)Dana yang masuk dipergunakan untuk menjamin hak tenaga kependidikan untuk memperoleh : a. penghasilan yang layak dan penerimaan kesejahteraan sosial b. penghargaan yang layak yang sesuai dengan tugas dan prestasi kerjanya c. pembinaan karier yang sesuai dengan tuntutan pengembangn kualitas d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya e. kesempatan untuk mempergunakan sarana / prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran tugas sehari – hari PASAL 11 (1)Seluruh dana yang masuk melalui sumbangan wajib, sukarela dari orangtua, sumbangan tidak mengikat dari masyarakat, dan usaha lain yang syah kecuali dana yang diperuntukkan bagi pembangunan dan atau pengadaan tertentu dipergunakan untuk: - Kesejahteraan guru dan pegawai administrasi Sekolah - Kegiatan belajar mengajar - Kegiatan PERSIS - Pembiayaan pelaksanaan program Majelis Sekolah yang telah ditetapkan - yang pengelolaannya diserahkan kepada Satuan Pendidikan dengan mempertim-bangkan usulan dari Kepala Sekolah. PASAL 12 (1)Tiap 6 (enam) bulan sekali pengelolaan dana, sarana, dan prasarana sekolah diteliti dan diperiksa oleh LP. Maarif NU Cabang. (2)Hasil penelitihan dan pemeriksaan tersebut pada ayat (1) diinformasikan secara tertulis kepada seluruh anggota Komite Sekolah oleo Kepala Sekolah. (3)Penyelenggara Sekolah mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan penggunaan dana sekolah kepada seluruh anggota Komite sekolah di dalam Rapat Paripurna dan melaporkan kepada LP. Maarif NU Cabang pada setiap akhir tahun pelajaran/akhir masa jabatan. _____________________________________________________________________________________ BAB IX MEKANISME KERJA DAN RAPAT ========================================================================= PASAL 13 (1)Mekanisme hubungan Majelis Madrasah dengan Dewan Pendidikan bersifat Koordinatif (2)Mekanisme kerja Majelis Madrasah dengan Penyelenggara Sekolah sebagai pemberi pertimbangan dalam menyusun program yang dilaksanakan oleh Penyelenggara sekolah atas usulan Kepala Sekolah yang terdiri dari : a. Program Kegiatan b. Program Pengadaan sarana dan prasarana c. Program pengembangan d. Program pengadaan dana (4)Penyelenggara Sekolah meminta persetujuan program kerja kepada anggota Majelis Madrasah dalam rapat paripurna. PASAL 14 (1)Rapat Majelis Madrasah terdiri atas : a.Rapat pengurus b.Rapat Anggota Paripurna, (2)Rapat Pengurus diselenggarakan menurut keperluan sekurang-kurangnya 1 semester sekali (3)Rapat anggota Paripurna diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (tahun) sekali. PASAL 15 (1)Rapat Anggota Paripurna dianggap syah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) orang .a (2)Anggota yang tidak hadir, tetapi memberitahu secara tertulis dianggap hadir (3)Apabila kuorum tidak tercapai di tunda 1 (satu) jam dan berapapun jumlah yang hadir rapat dapat dimulai dan rapat dianggap syah. PASAL 16 (1)Semua anggota berhak memberikan suara untuk pengambilan keputusan rapat Paripurna. (2)Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat (3)Apabila musyawarah dan mufakat tidak, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak. (4)Cara pengambilan suara terbanyak dilaksanakan secara tertutup dan atau terbuka ________________________________________________________________________________________ BAB X KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN ============================================================================== Pasal 17 Mekanisme hubungan Majelis dengan Penyelenggara, Kepala Madrasah, Dewan Pendidikan dan Instansi yang bertanggungjawab dalam pengelolaan pendidikan adalah bersifat koordinatif BAB XI PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN BADAN MAJELIS MADRASAH Pasal 17 Perubahan AD/ART ditetapkan berdasarkan keputusan Majelis Madrasah dalam rapat yang dihadiri sekurang-kurangnya ½ dari jumlah pengurus ditambah 1 (satu) dan keputusan dianggap syah apabila disetujui oleh ½ dari jumlah pengurus yang hadir ditambah 1 (satu) orang. Pasal 18 Pembubaran Pengurus Majelis Madrasah ditetapkan berdasarkan keputusan Penyelenggara Madrasah yang disyahkan LP. Maarif NU Cabang. __________________________________________________________________________________ BAB X P E N U T U P ====================================================================== PASAL 18 Dalam pembentukan Majelis dan hal-hal lain yang mengalami hambatan dapat berkonsultasi dengan LP. Maarif NU Cabang PASAL 19 Aggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disyahkan oleh rapat anggota pada tanggal 15 Nopember 2008 Kranji, 15 Nopember 2008 Kepala Majelis Madrasah MI Tarbiyatut Tholabah MI Tarbiyatut Tholabah Kranji PaciranKranji Paciran MUDZAKKIR IKROM. S.Ag. H. MOH. THOHA THOYYIB Pengurus Yayasan Pimpinan Cabang Tarbiyatut Tholabah Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kranji PaciranLamongan Drs. FATHUR ROHMAN Drs. IMAM GHOZALI